Oleh Suyatno
Alumnus Pascasarjana Ilmu Politik UGM, Dosen Ilmu Pemerintahan Fisip Universitas Terbuka
Dimuat di (sumber) : Media
Indonesia, 12 Oktober 2012
"Partai-partai yang memang
menjalankan fungsi menyalurkan aspirasi dan partisipasi rakyat akan bertahan,
sedangkan partai yang hanya ingin meraih dan menempatkan orang-orang tertentu
dalam lingkaran kekuasaan sebagai tujuan utama tidak akan bertahan lama."
MENYIMAK proses verifikasi partai
politik oleh KPU memunculkan hal menarik perhatian kita akan kondisi partai
politik di negara ini. Sejak pendaftaran verifikasi administrasi dibuka, KPU
menerima berkas 33 dari 34 parpol yang ada di Tanah Air. Sebelumnya, Mahkamah
Konstitusi (MK) memutuskan semua parpol, baik yang lolos maupun tidak lolos
verifi kasi pada Pemilu 2009 serta partai baru, harus tetap mengikuti tahapan
verifikasi di KPU untuk menjadi peserta Pemilu 2014. Hasilnya, KPU mengumumkan
sebanyak 33 partai politik calon peserta Pemilu 2014 tidak lolos verifikasi
administrasi.
S e l a n j u t ny a , K P U a k a n
mengumumkan nama-nama parpol yang berhasil melewati tahapan verifikasi
administrasi pada 23 hingga 25 Oktober. Meski pengumuman KPU itu baru pada
seleksi tahap pertama, hasil verifikasi sangat mungkin hanya meloloskan
sebagian dari jumlah partai yang begitu banyak.
Hal itu tidak jarang memunculkan
ketidakpuasan, kekecewaan, bahkan protes dari para pendiri parpol yang gagal
masuk pemilu. Akan tetapi, berapa pun jumlah yang lolos, itu sebenarnya akan
berpengaruh terhadap rumitnya pelaksanaan pemungutan suara.
Pertanyaannya kemudian, berapa
sebenarnya jumlah partai yang ideal bagi tersalurnya kepentingan rakyat?Bangun
kepartaian seperti apa yang akan mampu menjamin demokrasi di Indonesia?
Makna sistem
kepartaian Bila berbicara tentang sis tem kepartaian, kita sering kali hanya
memusatkan perhatian pada jumlah partai yang ada dalam sebuah negara. Akan
tetapi, itu sebenarnya bukan berarti kita hanya membahas jumlah, melainkan juga
sehat-tidaknya persaingan
partai politik di suatu negara. Bila mengacu ke
jumlah, kita akan menemui satu, dua, atau sistem banyak partai yang kita kenal.
Namun, hal itu tidak cukup untuk menjadi satu-satunya ukuran ideal bahwa
melihat sistem kepartaian ialah dengan melihat jumlah partai yang ada di suatu
negara.
Bisa jadi jumlah
parpol banyak, tetapi tidak bisa berkompetisi dengan baik sehingga hanya dua
atau bahkan satu partai yang memegang peranan dalam pemerintahan suatu negara.
Itu berarti sistem yang demikian tidak bisa lantas disebut sistem banyak
partai, seperti yang pernah dialami negeri ini pada masa pemerintahan Orde
Baru. Meskipun terdapat lebih dari satu partai politik, partai-partai kecil
tidak bisa memberikan pengaruh dalam proses pembuatan kebijakan.Partai
nonpemerintah hanya dianggap sebagai pelengkap persyaratan prinsip demokrasi
yang dianut. Ia hanya partai pinggiran, yaitu partai yang selalu berada di
wilayah pinggiran. Dalam ikut menentukan jalannya pemerintahan negara, hanya
satu partai yang memegang peranan secara dominan.
Idealnya, pada
sebuah bangun kepartaian dari sisi kuantitas, tersedia partai yang memiliki
komitmen dan konsistensi kerakyatan. Artinya, berapa pun jumlah partai, itu
tidak menjadi masalah bila semuanya memang kebutuhan d a r i rakyat.
Meski sedikit,
itu akan menjadi persoalan bila tak satu pun merupakan wahana bagi aspirasi ma
syarakat. Dari sisi kualitas, setiap partai memiliki kesempatan dan keinginan
serta kemampuan untuk berkompetisi melaksanakan fungsi secara optimal dalam
sebuah mekanisme yang kondusif.Keberadaan partai tidak semata-mata ditentukan
rezim yang tengah berkuasa atau sebuah mekanisme administratif yang diciptakan
secara tidak adil dan demokratis oleh penguasa secara sepihak.Faktor penentu
Ada beberapa hal yang mendorong terbentuknya sebuah sistem kepartaian yang
memang dapat mewakili kondisi masyarakat dan efektif bagi bangsa ini. Pertama,
menjadikan kepentingan dan partisipasi rakyat sebagai pijakan dasar bagi tumbuh
dan berkembangnya partai politik.
Untuk itu
dibutuhkan peluang yang lebih luas dalam melihat dukungan se cara nyata dari
rakyat secara luas dan tidak terbatas veri f i kasi baik adminis tratif maupun
faktual yang di lakukan KPU.
Bila perlu, di
lakukan jajak pendapat dari masyarakat terhadap par tai tertentu dan di seluruh
wilayah Indonesia secara ber jangka. itu bukan hanya menje lang pemilu
dilaksana kan se hingga partai yang memang belum siap mendaftarkan diri saat
ini tidak akan berspekulasi, sebab memang dibutuhkan keseriusan dan waktu yang
panjang agar partai tersebut diakui masyarakat luas.
Kedua,
menciptakan kesempatan yang merata kepada semua partai yang ada untuk
menyalurkan kepentingan rakyat. Di situ akan terlihat partai yang benarbenar
memperjuangkan kepentingan rakyat dan partai yang hanya akan mengejar
kekuasaan. Kondisi tersebut sekaligus tersebut sekaligus akan memberikan ke s e
m p a t a n ke pada rakyat un tuk menentukan bertahan-tidaknya sebuah partai
men jadi peserta pemilu.
Keberadaan nya ditentu
kan du kungan yang diperoleh dalam sebuah pesta demokrasi sep perti pemilu,
tidak semat ta-mata ditentukan sebuah lembaga yang anggotanya
terbatas--meskipun saya tidak menyangkal masuknya partai dalam pemilu harus
memenuhi persyaratan awal semacam electoral threshold dan syarat administratif
lainnya.
Ketiga, partai
harus terusmenerus menjalin hubungan dengan rakyat dan pemilihnya. Hubungan
dialogis itu mengandung makna bahwa keberadaan partai benarbenar dibutuhkan
rakyat sebagai media artikulasi kepentingan mereka. Bagaimana partai akan
mengetahui keinginan dan keperluan masyarakat yang sesungguhnya bila tidak ada
hubungan yang erat dan intensif, tidak hanya ketika menjelang pemilu dan
dukungan ketika akan mendirikan partai?
Kebiasaan
menyampaikan janji-janji manis hanya di saat-saat kampanye, tetapi sesudahnya
dilupakan secara sepihak oleh parpol, harus segera ditinggalkan termasuk dalam
menentukan pemimpin publik. Bila gaya lama itu tetap dipertahankan, tidak
mustahil di kalangan rakyat akan muncul ketidakpercayaan kepada parpol tertentu
bahkan mungkin secara keseluruhan.
Keempat, para
pengelola partai sudah saatnya berpikir untuk membentuk partai modern dan
profesional. Partai modern ialah partai yang mampu menerima pluralitas dan
sedapat mungkin bersifat inklusif. Artinya, sebuah partai modern sedapat
mungkin mengambil orang yang belum masuk untuk bergabung. Partai juga harus
nondiskriminatif, semua anggota yang ada dalam sebuah partai dianggap memiliki
hak dan kesempatan yang sama. Ia bersifat nonsektarian karena partai merupakan
wahana bagi rakyat untuk mengafiliasikan kehidupan bernegara.
Kelima, kesemua
hal tadi idealnya harus dapat terwadahi dalam sebuah produk peraturan yang
terbuka dan tidak berpihak kepada kepentingan sekelompok orang yang sempit dan
sesaat. Para pembuat kebijakan harus benar-benar berorientasi pada penerjemahan
partisipasi dan kepentingan rakyat dalam peraturan baik tentang partai politik
maupun pemilihan umum.
Dengan demikian,
partaipartai yang memang menjalankan fungsi menyalurkan aspirasi dan
partisipasi rakyat akan bertahan, sedangkan partai yang hanya ingin meraih dan
menempatkan orang-orang tertentu dalam lingkaran kekuasaan sebagai tujuan utama
tidak akan bertahan lama. Selain itu, sebuah sistem kepartaian yang ideal bagi
negeri ini akan terbentuk.